
Lampung Insight – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengaku telah mengetahui adanya potensi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Provinsi Lampung bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur.
Dapat Informasi dari SKK Migas dan Pertamina
Dalam persidangan, Arinal menjelaskan informasi mengenai peluang dana PI diperolehnya dari SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di wilayah Lampung Timur.
Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, ia meminta sejumlah dinas terkait untuk meninjau lokasi.
“Saya dapat informasi itu dari SKK Migas dan Pertamina. Saya minta dinas perikanan, pertambangan, dan BPN melihat ke sana,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena jaksa mempertanyakan bagaimana Arinal sudah mengetahui potensi PI saat dirinya belum menjabat gubernur definitif.
Jaksa Soroti Pertemuan Sebelum Pelantikan
Jaksa penuntut umum juga menyinggung pertemuan antara Arinal dengan Prihantono dan Jefri Ardi di sebuah kafe di Bandar Lampung sebelum dirinya dilantik sebagai gubernur. Dalam sidang disebutkan pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Gorontalo saat itu.
Namun Arinal membantah pernah memanggil keduanya untuk membahas atau menunda proses terkait dana PI. Ia mengaku hanya hadir sebentar untuk menyambut tamu sebelum meninggalkan lokasi.
“Kalau memanggil tidak pernah, kalau pertemuan pernah, saya cuma datang untuk menyambut lalu pergi,” kata Arinal.
Penunjukan PT LJU dan Pembentukan PT LEB
Persidangan juga membahas penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pihak yang mengelola Participating Interest melalui pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Jaksa mempertanyakan keputusan tersebut karena kondisi keuangan PT LJU saat itu disebut sedang tidak sehat.
Arinal mengakui kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut memang bermasalah, namun menurutnya PT LJU masih memiliki dividen.
“Waktu itu keuangan LJU tidak sehat, tapi masih ada dividen,” ujarnya.
Menurut Arinal, PT LJU dipilih karena dinilai paling memungkinkan membentuk anak usaha di sektor perminyakan dibanding BUMD lainnya.
Sementara opsi membentuk BUMD baru dianggap tidak memungkinkan karena membutuhkan proses Peraturan Daerah (Perda), sedangkan waktu dari SKK Migas dan Pertamina disebut terbatas.
Penyertaan Modal Rp10 Miliar
Dalam persidangan, Arinal juga membenarkan adanya penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LEB. Meski demikian, ia mengaku tidak lagi mengingat secara rinci proses penganggaran dana tersebut.
Jaksa turut menyoroti dana PI sebesar Rp195 miliar yang masuk pada akhir masa jabatan Arinal sebagai gubernur. Namun Arinal menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
“Saya tahunya uang itu ada di LJU. PT LEB hanya tata kelola,” pungkasnya.



